MI Al Raudlah MI Al Raudlah Author
Title: Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016
Author: MI Al Raudlah
Rating 5 of 5 Des:
Beberapa Tugas tambahan pada dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no...
Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016

Beberapa Tugas tambahan pada dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2016, Dapodikdasmen 2016 telah menyediakan fitur/menu untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya  menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya.


Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016


Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2016 sebagai berikut:
Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016

Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi.


About Author

Advertisement

Posting Komentar

 
Top
 
Selamat datang di Web Resmi Madrasah Ibtidaiyah Al Raudlah....... Terima Kasih Atas Kunjungan Anda........

Install aplikasi Portal SIM Al Raudlah

Tambahkan aplikasi SIM Al Raudlah di smartphone Download Aplikasi SIM Al Raudlahkemudian pilih "Install Aplikasi di smartphone Anda.