Jakarta (Pendis) - Sejumlah gelar akademik baik baik Sarjana S1,
S2 dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan
tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA)
RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi
Keagamaan.
Sebagaimana diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA
No. 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik
di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama. Diantara gelar di dalam PMA tersebut misalnya untuk Starata Satu (S1); S.Ud (Sarjana Ushuluddin untuk Fakultas Ushuluddin), S.Sy (Sarjana Syariah), S.Kom.I (Sarjana Komunikasi Islam untuk Fakultas Dakwah, S.Pd.I (Sarjana Pendidikan Islam untuk Fakultas Tarbiyah) dan SE.Sy (Sarjana Ekonomi Syariah untuk Fakultas Ekonomi).
Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016,
ini maka gelar akademik yang berhak disandang oleh mahasiswa setelah
menyelesikan studi maka penulisannya wajib menggunakan bahasa Indonesia
sesuai dengan kaidahnya. Dan gelar akademik yang sekarang ini resmi
diatur bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu.
Sesuai dengan PMA yang baru tersebut diatas maka untuk Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial). Untuk Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum). Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora). Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial). Fakultas Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan). Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi). Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi). Sedangkan untuk Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly yang baru saja diresmikan mempunyai gelar S.Ag (Sarjana Agama) bagi para alumninya. Untuk Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).
Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti "S"
(Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan
Fakutas/Jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua
Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).
PMA Nomor 33 Tahun 2016 ini telah
ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus 2016 serta telah
dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1170 Tahun 2016.
Silahkan Downlod lebih jelasnya;
Posting Komentar