Keputusan Dasar
Koperasi didirikan oleh keputusan
bersama dari Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275 / SKPTS /
Mentranskop dan Nomor 0102 / U / 1983. Kemudian dijelaskan lebih lanjut
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Nomor
633 / SKPTS / Men / 1974 Menurut keputusan tersebut, adalah koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah dasar, SMP, Madrasah
dan Pesantren.
Landasan Pokok
Sebuah landasan dasar dalam koperasi
Indonesia berakar pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Bab ini berisi
cita-cita untuk mengembangkan ekonomi berasas kekeluargaan. peraturan
yang lebih rinci diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini memberikan pedoman
bagi pemerintah dan masyarakat tentang cara-cara untuk menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. unincorporated koperasi.
administrator koperasi sekolah dan manajer yang dilakukan oleh siswa di
bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru ekonomi dan
koperasi.
Tanggung jawab di luar koperasi
sekolah tidak dilakukan oleh manajemen koperasi sekolah, tetapi oleh
kepala sekolah. Pembinaan koperasi sekolah dilakukan bersama oleh Kantor
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian
Pendidikan Nasional. koperasi sekolah tidak dimasukkan sebagai lebih
koperasi untuk siswa atau mahasiswa pada umumnya belum mampu untuk
mengambil tindakan hukum.
Status koperasi sekolah dibentuk di
sekolah adalah pengakuan koperasi yang terdaftar, tapi masih naik karena
masyarakat koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan mampu
menjadi sebuah sarana bagi siswa/siswi untuk belajar melakukan bisnis
kecil, mengembangkan keterampilan organisasi, mendorong kebiasaan untuk
berinovasi, belajar memecahkan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu sekolah membangun pertimbangan
koperasi perlu diharapkan. Untuk itu untuk mendirikan sebuah koperasi
sekolah, pertimbangan yang diperlukan untuk mengikuti dengan apa yang
diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah
- Mendukung program pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan sekolah.
- Meningkatkan kesadaran koperasi di kalangan mahasiswa.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, teman setia, dan semangat koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, untuk kemudian berguna dalam masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan sekolah adalah untuk
mempromosikan kesejahteraan anggota koperasi itu sebdiri pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, dan untuk membantu membangun tata kelola
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
Sementara pembentukan koperasi di
kalangan siswa sekolah yang dilakukan dalam rangka mendukung pendidikan
siswa dan koperasi pelatihan. Dengan demikian, tujuan pembentukannya
tidak terlepas dari tujuan program pendidikan dan pemerintah untuk
menciptakan kesadaran koperasi awal.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota
- Pengelolaan
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Dewan Penasehat
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota koperasi sekolah pertemuan
- Manajemen koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan pedoman koperasi sekolah, ditunjuk penasihat koperasi sekolah yang anggotanya terdiri dari :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan posisinya (exofficio);
- Guru di sekolah yang bersangkutan;
- Seorang wakil dari asosiasi orangtua yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Pelaksana Harian
Menerapkan biaya harian mengelola
bisnis, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur untuk
bergantian antara manajemen koperasi sekolah atau ditunjuk secara
permanen atau secara bergantian antara siswa yang bukan anggota dari
manajemen koperasi atau posisi pengawas koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi, yang berarti berbagai
isu-isu tentang koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
anggota dapat berbicara, memberikan usulan dan pertimbangan, menyetujui
proposal atau menolaknya, serta memberikan masukan mengenai banding atau
oleh koperasi. Oleh karena itu jumlah siswa terlalu banyak, itu bisa
melalui perwakilan atau utusan dari kelas.
Anggota Tahunan Rapat (RAT) yang
dilakukan setidaknya setahun sekali, beberapa diadakan dua kali setahun,
yaitu satu tahun untuk mengembangkan rencana yang akan bekerja dan yang
kedua untuk membahas kebijakan dewan selama tahun lalu.
Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, pertemuan dapat diadakan
selama tahunan liburan atau semester istirahat. Sebagai otoritas
tertinggi di toko sekolah, anggota rapat memiliki kewenangan yang cukup
besar. kekuatan tersebut, misalnya:
- Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih dan mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan dewan;
- Meratifikasi akuntabilitas dewan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi
berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi
syarat untuk keanggotaan, misalnya, belum membayar pokok tidak
dibenarkan menghadiri rapat anggota. Ada saat-saat ketika mereka
diizinkan untuk hadir dan mungkin juga diberi kesempatan untuk
berbicara, tetapi tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah.
Jika keputusan tidak diperoleh dengan
cara musyawarah, keputusan oleh suara mayoritas di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain pertemuan rutin, koperasi sekolah
juga dapat menyelenggarakan pertemuan luar biasa dari anggota, yaitu
ketika situasi membutuhkan keputusan segera bahwa kewenangan dalam rapat
anggota. pertemuan luar biasa anggota dapat dilakukan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau keputusan Dewan.
penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah jika koperasi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah
lebih dari minimum (kuorum). Pertemuan anggota kuorum mencakup setengah
anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan
tersebut dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Ini dibahas rapat anggota tahunan
- Menilai dewan kebijaksanaan selama tahun keuangan terakhir.
- Tahunan neraca dan laporan laba rugi.
- Penilaian laporan atasan
- Membangun sebuah divisi dari SHU
- Administrator pemilu dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana selanjutnya anggaran tahun ini
- Permasalahan yang timbul
Karakteristik Koperasi Sekolah
- Bentuk yang tidak dimasukkan Hukum Enterprises.
- Anggota adalah siswa sekolah.
- Keanggotaannya selama kita masih mahasiswa.
- Sekolah Koperasi dibuka saat istirahat.
- Sebagai pelatihan dan praktek koperasi.
- Berolahraga disiplin dan kerja.
- Menyediakan pasokan mahasiswa.
- Mendidik siswa tabungan hemat.
- Tempat ekonomi dan menyelenggarakan gotong royong.
Ayo kawan tingkatkan jiwa koperasi kita demi masa depan ….
Sumber
Posting Komentar