Perpustakaan merupakan salah satu
sumber belajar penting dalam proses pembelajaran. Menurut UU Perpustakaan No.43
2007 “Perpustakaan adalah institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para siswa sebagai penggunaan
perpustakaan.”
Dalam UU Perpustakaan No.43 tahun 2007
pasal 20 Perpustakaan terdiri atas.
a) Perpustakaan Nasional;
b) Perpustakaan Umum;
c) Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
d) Perpustakaan Perguruan Tinggi; dan
e) Perpustakaan Khusus.
“Perpustakaan sekolah merupakan
perpustakaan yang berada di lingkungan
sekolah, bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan bertugas untuk melayani
sivitas akademika sekolah tersebut”. (Surochman, 2007:2)
Posting Komentar